Berita  

JMSI Lampung Dukung Polri Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Mencermati peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Lampung terhadap Ketua LSM Gepak, maka Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama: Wartawan Indonesia senantiasa setia kepada kebenaran ilahiah, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kedua: Tindakan blackmail (pemerasan) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. JMSI Lampung mengutuk keras jika praktik tersebut benar terjadi dalam peristiwa OTT terhadap aktivis LSM Gepak oleh Unit Jatanras Polda Lampung.

Ketiga: JMSI Lampung mendukung penuh langkah Polri, khususnya Polda Lampung, untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

Keempat: JMSI Lampung mengimbau semua pihak agar menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini dengan jernih, arif, dan bijaksana.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.pengurus JMSI Lampung berharap penegakan hukum dapat berjalan tegak lurus sesuai dengan harapan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *